Hukum

KPK Rencana Tahan Anas dan Andi Usai Lebaran

Kerincitime, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menahan dua tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Alfian Mallarangeng. Anas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, menjadi tersangka dalam kasus ini dengan dugaan menerima gratifikasi. Sementara Andi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, menjadi tersangka kasus ini terkait pengucuran anggaran.

“Insya Allah (segera ditahan), saya perkirakan habis Lebaran,” kata Ketua KPK Abraham Samad di sela diskusi media di Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam. Selain berencana menahan Andi dan Anas, KPK juga akan menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, dalam waktu yang berdekatan.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

KPK belum menahan ketiga tersangka saat ini, kata Abraham, karena masih ada data terkait penyidikan yang harus dilengkapi. Data itu, ujar dia, bukan sekadar angka kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tapi, ada data yang mau kami cocokkan. Belum lengkap sehingga belum bisa ditahan. Karena kalau terlalu lama ditahan dan belum lengkap, bisa lepas,” papar dia.

Dalam kasus terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Andi, Teuku Bagus, dan Anas. KPK menduga Anas menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, sedangkan tiga orang lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Sejauh ini, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. KPK baru satu kali memeriksa Andi sebagai tersangka, tetapi tidak langsung melakukan penahanan. Demikian juga dengan Teuku Bagus yang tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/7/2013).

Sementara Anas belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka. KPK masih mendalami bentuk penerimaan lain yang diduga diterima Anas selain Harrier, Vellfire, dan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010.(TRIBUNJAMBI.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button