HOT NEWSHukumJambiNasional

KPK Tetapkan Erwan Malik Plt Sekda Provinsi Jambi Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Erwan Malik Plt Sekda Provinsi Jambi Sebagai TersangkaKerincitime.co.id, Berita Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Sekda Jambi Erwan Malik sebagai tersangka, selain Erwan Malik 3 pejabat lainnya  juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan anggota DPRD Jambi Supriono terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Tahun 2018 Provinsi Jambi.

Seperti dilansir Detik.co bahwa setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017). Basaria menjelaskan pemberian uang dilakukan WYD anak buah Arfan ke Saifuddin sebesar Rp 3 miliar. Saifuddin kemudian memberikan uang ke beberapa anggota DPRD lintas fraksi dengan 3 kali pemberian yakni Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 400 juta.

Tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Detik.com/cr2)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button