HOT NEWSHukumJambiNasional

KPK Sebut Zumi Zola Juga Diduga Kuat Terlibat Kasus Suap Pengesahan APBD 2018

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih 20 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu, Akhirnya pada Rabu pagi (29/11/2017) KPK berangkatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, belasan tersangka tersebut langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta dan pada Rabu sore tadi KPK resmi menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus suap tersebut.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Dikutip dari Kumparan.com. Adapun 4 tersangka itu adalah Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan serta Anggota DPRD Fraksi PAN, Supriyono. Penetapan tersangka ini, kata Basaria, usai dilakukan pemeriksaan sementara serta gelar perkara, KPK menemukan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana suap yang melibatkan mereka.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Diduga telah terjadi suap dari Erwan, Saifuddin, dan Arfan kepada Supriyono. Suap diduga diberikan untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Erwan, Saifuddin, dan Arfan selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Supriyono selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak sampai disitu, menurut salah satu Sumber NuansaJambi.com yang bisa dipercaya, pada saat ini sejumlah petugas KPK masih berada di Jambi untuk melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus pidana penyuapan dalam pengesahan RAPBD tersebut. Bahkan, pada saat ini beredar kabar yang menyebutkan hampir seluruh Kepala SKPD dan Anggota Dewan Provinsi Jambi diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Lebih lanjut, Basaria menegaskan bahwa KPK akan mengusut aliran suap terhadap Anggota DPRD dari pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. “Tim masih di lapangan jadi perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak,” ujar Basaria.

Dirinya juga mengungkapkan, penyidik KPK juga akan mengembangkan kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 itu ke kepala daerah setempat, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola. “Ini masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus (dari kepala daerah) atau tidak. Kita tidak bisa memastikan, itu suatu keputusan dalam pengembangan,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, pengembangan kepada Gubernur Zola karena diduga kuat lantaran Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (27/11) lalu.

Dan rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi langsung disetujui Anggota DPRD. Seperti diketahui, RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Peningkatan anggaran tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11) lalu. Basaria juga mengatakan bahwa KPK sangat menyayangkan OTT yang terjadi di Jambi. Pasalnya penetapan tersangka pada 4 pejabat Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 kontras dengan komitmen anti-korupsi.

“Kebetulan provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang telah ditangani dan didatangi KPK sebelum menjadi wilayah koordinasi dan supervisi pencegahan (korupsi),” ujar Basaria.

Pada saat itu, Gubernur Zola bersama seluruh bupati dan walikota serta pejabat pemerintahan dalam wilayah Provinsi Jambi baru saja menandatangani Fakta Integritas (MoU) komitmen dan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi pada pekan lalu sebelum terjadinya OTT, 21 November 2017 di Rumah Dinas Gubernur Jambi. (nuansajambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button