Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Pelaku pembunuhan terhadap Syafri (58), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin telah diamankan tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Merangin, Jumat (30/7/2021) kemaren.
Pelaku bernama lengkap Redian Tubagus Rangga (28) warga Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dia diamankan di daerah Prabumulih Barat Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan membeberkan kronologi kejadian pembunuhan Kamis (29/7/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya pelaku bersama korban mengobrol tentang pekerjaan di rumah majikannya itu.
Korban menanyakan kepada pelaku bagaimana pendapatan hasil getah karet di kebun miliknya. Ketika ditanya itu, pelaku menjawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi.
Setelah itu kemudian korban mengatakan kepada pelaku yang dinilainya meremehkan dirinya. “Korban mengatakan, ‘manggai nian kau ni. Masak kau dak dapat getah’,” kata Kaswandi.
Korban juga mengomeli pelaku tentang sapi yang hilang sehingga pelaku naik pitam langsung mengambil linggis yang ada di dekatnya.
Ketika korban berjalan ke garasi, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan linggis tersebut. “Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi,” ungkapnya.
Setelah menghilangkan nyawa Syafri pelaku kemudian mengambil barang korban berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
“Pelaku kabur menggunakan sepeda motor milik korban dan mengambil uang korban Rp 5.000.000 dan handphone A53 sebelum melarikan diri ke daerah Prabumulih,” beber Kaswandi.
Kaswandi mengatakan, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti seperti 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih, sisa uang Rp 446.000 (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah), pakaian yang dipakai pada saat melakukan kejahatan, dan 1 (satu) unit handphone korban merk Oppo.
“Untuk pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com