HukumNasional

Kuasa Hukum: Ada 15 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII

Kerincitime.co.id, Berita Yogyakarta – Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM bertambah. Kuasa hukum para penyintas, Meila Nurul Fajriah, mengungkap jumlah korban yang menghubunginya bertambah dari tiga menjadi 15 orang.

“Sementara yang masuk ada 15 orang yang menghubungi. Untuk kasus ini kami tidak mau berseberangan dengan UII, tapi ayo kita bareng-bareng,” kata Meila saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).

Meila mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, ada pola hampir sama yang dilakukan oleh IM. Namun paling banyak IM melakukan phone sex dan chat sex.

“Kami melihat pola untuk korban ini kebanyakan sama. Pola yang di Yogya, dia itu jualan buku dan bimbel dan itu korbannya kadang diajak ke kosan untuk mengambil buku atau untuk bimbel,” bebernya.

Baca juga:  Pungli! 3 Juru Parkir Aroma Peco Kerinci Ditangkap Polisi

“Paling banyak phone sex dan chat sex. Kalau fisik itu tidak banyak,” lanjutnya.

Meila mengungkapkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM tercatat sejak 2016. Menurutnya, aksi serupa juga dilakukan IM di Melbourne, Australia.

“Kalau yang terdata 2016 sampai terakhir 11 April 2020. Bahkan kami juga dapat kasus baru di Melbourne yang juga melibatkan IM,” ungkapnya.

Lebih lanjut Meila mengungkapkan, pada dasarnya para penyintas menuntut dua hal.

“Tuntutannya, pertama, mereka meminta IM mengakui perbuatannya secara publik. Kedua, tidak memberikan panggung untuk IM di kampus UII, tapi tidak menutup kemungkinan aktivitas di luar kampus UII juga,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak UII juga telam membentuk tim guna menyelidiki adanya dugaan tindak pelecehan seksual oleh alumnusnya itu.

Baca juga:  Ihsan Yunus Anggota DPR RI Asal Jambi Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD di Kemenkes

“Kami sekarang sedang membentuk tim untuk melakukan itu (penelusuran), dan posisi kami tidak bisa memproses IM karena yang bersangkutan sudah lulus empat tahun yang lalu,” kata Rektor UII Fathul Wahid saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (28/4) lalu.

Fathul menegaskan sikap UII yang tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pelecehan dan kekerasan seksual.

“Namun, jika itu (kekerasan seksual) benar adanya, UII dalam posisi tidak memberikan ruang sedikit pun untuk praktik kekerasan atau pelecehan seksual. Itu sikap UII,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan penyintas kepada Aliansi UII Bergerak. Dalam rilis resmi yang diterima Detik.com pada Rabu (29/4) kemaren, setidaknya ada lima korban IM.

Baca juga:  Ihsan Yunus Anggota DPR RI Asal Jambi Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD di Kemenkes

“Selasa, 28 April 2020, dari informasi yang kami dapatkan, data jumlah korban lebih dari lima orang. Hal ini direspons kampus bahwasanya mereka tidak dapat menindak kasus-kasus yang ada dikarenakan pelaku sudah bukan mahasiswa aktif UII,” tulis rilis tersebut.

Aliansi UII Bergerak menuntut sikap tegas kampus, di antaranya menutup semua akses IM di lingkungan kampus, baik offline maupun online. Aliansi juga meminta pihak kampus menjamin keamanan penyintas, dikutip dari laman Detik.com. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button