Lagi Asik Pesta Sabu, Warga Betung Bedarah Tebo Diciduk Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Berbagai cara pelaku Narkoba untuk melancarkan aksinya agar tidak tercium oleh aparat penegak hukum. Seperti di Wilayah hukum Polres Tebo, tim gabungan Satres Narkoba berhasil membekuk jaringan narkoba Rabu (20/2) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah perkebunan sawit milik PT. SKU Divisi 4 Desa Betung Bedarah Barat Kecematan Ilir Kabupaten Tebo.
Dilansir nuansajambi.com media partner kerincitime.co.id satu orang tersangka berinisial RV (16) warga Betung bedarah timur Kecamatan Tebo Ilir berhasil diamankan di sebuah perkebunan sawit milik PT. SKU Divisi 4 Ds. Betung Bedarah Barat Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Dari tangan RV polisi menyita sejumlah BB berupa 1 (satu) paket sedang shabu harga 600 tibu seberat bruto 0,63 gram, 5 (lima) paket kecil shabu harga Rp. 200.000 seberat bruto 1,14 gram, 6 (enam) paket kecil shabu harga Rp. 100.000 seberat bruto 1,25 gram, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Aldo warna putih Berat Bruto Total 3,02 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Rendie Rienaldy, S.I.K, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pelaku RV ditangkap di sebuah perkebunan sawit milik PT.SKU, Kec. Tebo Ilir. “Sebelumnya, kita menangkap saudara RV, dan dari pengakuan RV, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar Narkoba berinisial EL yang merupakan bandar besar di Tebo Ilir. Nama EL sudah sangat terkenal dan sudah menjadi TO Polres Tebo,” kata Kasat, Kamis (21/02).
Takut buruannya kabur, Tim langsung bergerak menuju lokasi tempat bandar Narkoba sedang pesta shabu di kebun sawit yang tidak jauh dari tertangkapnya RV.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pulul 17:00 WIB kita berhasil menangkap 3 orang tersangka tengah pesta Shabu,” katanya lagi.
Tanpa ada perlawanan, lanjut kasat, polisi langsung menangkap ketiga pelaku tersebut. Mereka adalah EL (35) warga Desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir, SD (27) warga Desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir dan SH (30) warga Desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan puluhan paket shabu siap edar, berupa 1 (satu) paket besar shabu harga Rp. 5.000.000 seberat bruto 5,45 gram, 5 (lima) paket sedang shabu harga Rp. 700.000 seberat bruto 2,61 gram, 8 (delapan) paket shabu harga Rp. 200.000 seberat bruto 1,75 gram, 8 (delapan) paket shabu harga Rp. 100.000 seberat bruto 1,60 gram, 1 (satu) buah dompet emas warna hitam merah motif bunga, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) unit Hp merk samsung lipat warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk aigner, 1 (satu) bilah pisau gagang kayu warna hitam, Uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) Berat Bruto Total 11,41 gram.
“Para pelaku dan BB akhirnya di gelandang ke Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (red)