HOT NEWSHukumNasional

Legalitas IUP-OP Perusahaan Pemasok Material ke PLTA dari Pesisir Selatan Dipertanyakan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) empat Perusahaan dari Pesisir Selatan Sumatera Barat sebagai pemasok material untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dipertanyakan.

Data yang dihimpun kerincitime.co.id, 5 perusahaan pemasok material untuk pembangunan PLTA diantaranya adalah CV. Permata Alam Sejahtera, CV. Adella Coorporation, CV. Batu Tongga, CV. Alam Bersama, dan PT. Geza Bangun Indonesia.

Dari 5 Perusahaan pemasok ternyata ada 3 perusahan tidak ditemukan IUP-OP, yakni CV. Batu Tongga, CV. Alam Bersama, dan PT. Geza Bangun Indonesia.

Sementara dua perusahaan lainnya yakni CV. Permata Alam Sejahtera, CV. Adella Coorporation, namun masa berlaku izin hanya tinggal menghitung hari.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“kita dapatkan data dari Kementrian ESDM RI, 3 Perusahaan tidak ditemukan Izin berupa IUP-OP, dan 2 ada, hanya saja masa berlaku izin bulan maret dan april 2022 ini” ungkap Ega Roy LSM Perisai Kobra.

Permata Alam Sejahtera kata Ega, izinnya berakhir pada tanggal 18 April 2022, dan untuk CV. Adella Coorporation izin berakhir pada tanggal 10 Maret 2022.

Lantas kata Ega, jika selama ini IUP-OP perusahaan pemasok material galian C untuk PLTA dari lokasi tambang illegal. “kita telusuri siapa pemain dibalik ini, jika memang ini tidak legal, maka pihak penengak hukum sudah bisa mengambil langkah” ungkap Ega.

Pihak perusahaan pemasok material ke PLTA, hingga berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button