Kerincitime.co.id, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Nomor Urut 3, Monadi dan Murison, menepis tuduhan bahwa pelantikan Asraf sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kerinci memiliki kaitan dengan pelaksanaan Pilkada maupun kemenangan mereka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2024.
“Pelantikan Penjabat Bupati merupakan kewenangan Gubernur, dan fakta menunjukkan bahwa pelantikan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023,” tegas kuasa hukum Pihak Terkait, Heru Widodo, dalam persidangan lanjutan dengan nomor perkara 126/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025).
Dalam keterangannya, Heru menegaskan bahwa dalil Pemohon yang mengaitkan pelanggaran pada sengketa Pilkada 2013 dengan Pilkada 2024 tidak relevan.
“Tidak ada fakta atau bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon terkait kapan, di mana, dan bagaimana Pj Bupati Kerinci melakukan tindakan yang dianggap merugikan Pemohon atau menguntungkan Pihak Terkait,” ujar Heru.
Ia juga menyoroti tuduhan yang mengaitkan rekam jejak Asraf sebagai Kepala Satpol PP pada 2013, yang saat itu terbukti melanggar netralitas ASN. “Itu adalah peristiwa lama terkait Pilkada 2013, yang tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Pemohon juga gagal menunjukkan hubungan atau dampak langsung dari peristiwa tersebut terhadap dugaan pelanggaran saat ini,” tambahnya.
Atas dasar itu, Pihak Terkait meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan dan menguatkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2024.
Termohon dan Bawaslu Bantah Tuduhan TSM
Senada dengan Pihak Terkait, pada Sidang yang beragendakan mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak ini, Termohon melalui kuasa hukumnya, R. Surya Nuswantoro, turut membantah tuduhan Pemohon bahwa kemenangan Pihak Terkait diperoleh melalui pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Pemohon tidak memuat penjelasan yang konkret mengenai lokasi, waktu, atau metode pelanggaran yang disebut sebagai TSM. Termohon juga tidak pernah dilaporkan terkait pelanggaran TSM, baik oleh Bawaslu maupun pihak lain,” ujar Surya di hadapan Hakim Panel 1, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Ia juga menegaskan bahwa Pemohon gagal menjelaskan unsur-unsur TSM, termasuk cakupan wilayah, jumlah pemilih, intensitas, serta rangkaian tindakan yang dianggap melanggar. “Tanpa bukti konkret, tuduhan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kerinci, melalui Doni Aria Saputra, menyampaikan bahwa mereka telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dihubungkan dengan pelantikan Asraf. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pada 12 Desember 2024, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran Pemilu.
Tuduhan Pemohon
Sebelumnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Darmadi dan Darifus, sebagai Pemohon dalam sengketa ini, mendalilkan bahwa pelantikan Asraf sebagai Pj Bupati Kerinci adalah bentuk pelanggaran TSM. Mereka beranggapan bahwa pelantikan tersebut, yang dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2019-2024, bertujuan untuk menguntungkan Pihak Terkait dalam Pilkada 2024.
Namun, hingga persidangan berlangsung, Pemohon belum mampu menunjukkan bukti konkret yang menguatkan dalil mereka, baik dari segi waktu, lokasi, maupun tindakan spesifik yang dilakukan oleh Pj Bupati. (red)