Kerincitime.co.id, Kerinci – Terkait laporan lembaga swadaya masyarakat LSM Semut Merah ke kejaksaan tinggi Jambi dengan no surat 005/SLP/LSM-SM/X/2024 yang sampai saat ini masih belum jelas proses yang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi Jambi.
Untuk itu LSM Semut Merah kembali melaporkan terkait masalah dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum kasi pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan rekan dalam penanganan kasus Stadion mini kota Sungai Penuh ke Ketua komisi Kejaksaan Agung RI dan Ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI dengan no surat 08/SLP/LSM-SM/I/2025.
Dalam laporan tersebut LSM Semut merah meminta agar ketua komisi Kejaksaan Agung RI dan Pihak JAMWAS Kejaksaan Agung RI memanggil pihak kejaksaan tinggi Jambi di karenakan lamban dalam menangani laporan tersebut dan berharap kasus dugaan suap yang melibatkan oknum kejaksaan negeri sungai penuh di proses secara hukum
Aldi Agnopiandi memberikan bahwa laporan ke kejaksaan agung RI memang sudah kita layangkan terkait lamban nya proses pemeriksaan terhadap mantan kasi pidsus Kejari Sungai Penuh dan kasi pidsus yang baru dalam kasus penerima suap dalam beberapa kasus yang selama ini tidak pernah ada keterbukaan terhadap masyarakat.
“Kita berharap kasus dugaan suap yang melibatkan oknum mantan kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh dan kasi pidsus yang baru masuk babak baru, dan kami meminta pihak JAMWAS Kejaksaan Agung RI dan komisi Kejaksaan Agung RI memanggil pihak penyidik kejaksaan tinggi Jambi lantaran kami nilai lamban dalam menangani laporan lembaga Semut Merah” ungkap Aldi Ketua umum DPP Semut merah saat di tanya awak media Selasa 21-1-2025 dikantor nya.
“Dan dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi damai di kantor kejaksaan tinggi Jambi dengan agenda agar pihak Kejati mempercepat dan dapat menerangkan hasil proses terhadap mantan kasi pidsus dan kasi pidsus yang baru” tutup Aldi. (*)