LSM Akbar Temui Kajari, Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus PDAM
Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – John Afriza Direktur Eksekutif LSM Akbar selasa  13/1 menemui kepala kejaksaan negeri sungai penuh Agus Widodo, kedatangannya ke kejaksaan untuk mempertanyakan kasus PDAM yang ditangani oleh Pihak kejaksaan.
Kepada Kajari diruang kerjanya didampingi Kasi Intel Anton, John Afriza mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap laporan LSM Akbar masalah PDAM.
Menurut Kajari AgusWidodo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan LSM Akbar tersebut. “Kita tidak tutup mata, kita perlu menelaah semua laporan yang masuk, kita cari data pendukung, saat ini sudah menuju ke tahap penyelidikan” katanya.
Dikatakannya bahwa 30 hari lebih surat laporan LSM Akbar, bukanlah waktu yang lama, karena pelu proses, “harus dimengerti, bukan hanya satu kasus yang kita tangani, seperti bansos sudah 2 tahun lebih, kasus sungai bermas juga bukan hitungan hari, ada mekanismenya yang harus di lalui ” katanya.
Didampingi Kasi Intel Kajari menjelaskan bahwa semua laporan yang masuk ke kejaksaan tidak serta merta harus ditindaklanjuti, sesuai dengan kewenangan kejaksaan sendiri.
“Jika memang kewenangan kami bisa kami proses maka akan kami proses, ada laporan korupsi, kita perlu hasil audit dari BPKP, contohnya sungai bernas, BPKP turun, hasilnya kita tindaklanjuti” katanya. (Cr1)