Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknik (Bimtek) anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (20/2).
Nur Ikhwan, mantan bendahara di Sekretariat Dewan (Setwan) dan Syahrial pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) duduk sebagai terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dilansir metrojambi.com.
Dalam surat dakwaan, JPU Hakim Albana menyebut, kedua terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan korupsi secara bersama sama yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa itu, menurut jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Jambi Rosmansyah dan Kabag Keuangan Jumisar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Rosmansyah divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 juta dan diminta membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 miliar.
Berdasarkan keterangan Nurikhwan beberapa waktu lalu, menyebutkan jika Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2009-2014 Zainal Abidin, ikut menerima uang tersebut dengan total Rp600 juta selama tahun 2012, dan 2013. Dimana Rosmansyah mendapat Rp 800 juta serta Jumisar Sebsar Rp 128 juta di tahun 2014. (red)