Masyarakat Adat Muara Langkap Temiai Gugat Tanah 20 Hektar untuk PLTA
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Masyarakat Adat Depati Muara Langkap Temiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi gugat tanah seluas 20 hektar yang dalam proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kerinci.
Keseriusan masyarakat mempersoalkan tanah tersebut hingga ke meja persidangan perdata. Dari data yang dihimpun, gugatan perdata tersebut dengan nomor perkara : 29/Pdt.G/2022/PN Spn sudah mulai sidang pertama 23 Mei 2022 akhir bulan lalu.
Tanah yang berlokasi di pinggiran sungai Desa Batang Merangin dijual oleh Helmi Muid saat menjabat sebagai Depati Muaro Langkap beberapa waktu lalu ke PT. Kerinci Merangin Hidro.
Dalam jadwal sidang pada 23/5/2022 di Pengadilan Negeri Sungai Penuh Helmi Muid, Direktur PT. Kerinci Merangin Hidro dan Badan Pertanahan Kabupaten Kerinci tidak hadir.
Karena itu sidang dijadwalkan kembali pada 2/6/2022 menghadirkan Helmi Muid, Direktur PT. Kerinci Merangin Hidro dan Badan Pertanahan Kabupaten Kerinci, namun pihak BPN tidak hadir sementara Helmi Muid dan PT. KMH hadir dengan keputusan kelanjutan mediasi kedua belah pihak.
“mediasi dilaksanakan pada 9 Juni ini” ungkap Efriantoni salah seorang mewakili masyarakat Depati Muara langkap.
Tanah tersebut adalah tanah adat Depati Muaro Langkap, “lantas kenapa dibuat atas nama pribadi, ini pokok persoalannya” tegasnya.
Seharunya dibuat atas nama Depati Muara Langkap, karena tanah tersebut adalah tanah adat Depati Muara Langkap.
“Lokasi itu pinggir sungai dan tebing curam dan depati ninek mamak tidak pernah mengajum arah anak jantan dan anak batino untuk mengerjakan tanah itu” ungkapnya.
Untuk diketahui yang menggugat tanah tersebut atas nama masyarakat dan adat Depati Muaro Langkap diantaranya Mukhri Soni, Hamka ST, Sulaiman, Roni Candra dan Efriantoni.
Bahkan pihaknya sudah memasang spanduk yang bertuliskan tanah ini sedang dalam sengketa pada 9 Juni 2022 pukul 09.00 wib, namun berselang 4 jam spanduk tersebut hilang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sapaduk yang dipasang sudah hilang, Pasang jam 9 pagi, baru tahu hilang jam 1 siang” ungkapnya. (red)