KerinciSungai Penuh

Memalukan! Bupati Kerinci Langgar Surat Mendagri, Ajukan Uji Materil Pemekaran Sungai Penuh ke MK

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci ternyata sempat melakukan permohonan Pengajuan Materil Undang – Undang 25 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh ke Makamah Konstitusi.

Hal ini diketahui dari surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jamb, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentag pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitisi.

Permohonan Pengujian Materil UU no 25 tahun 2008 tersebut bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019. Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan “agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupate/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementirian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button