HOT NEWSHukumSungai Penuh

Parah! Motor Bisa Antri Berkali-kali di SPBU

Kerinctime.co.id, Berita Kerinci – Bukan hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Bio Solar yang menjadi momok, ternyata BBM Subsidi jenis Pertalite juga dikeluhkan warga.

Betapa tidak satu motor bisa antri berkali-kali di SPBU untuk mendapatkan BBM Subsidi jenis Pertalite.

Isbal Aktivis Kerinci mengungkapkan bahwa aksi mafia BBM subsidi jenis Pertalite ini dilakukan pada malam hari, aktifitas ilegal ini luput dari perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).

Parahnya lagi ada belasan motor yang melakukan aktivitas yang sama, ini jelas merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut.

Wajar saja setiap pagi antrian BBM Subsidi jenis Pertalite cepat habis, lantaran sudah disedot bebas oleh oknum-oknum mafia BBM subsidi jenis Pertalite pada malamnya.

Baca juga:  Kebal Hukum! Mafia BBM Subsidi dan Rokok Ilegal di Sungai Penuh

Indikasi Pelangsir BBM subsidi, di beberapa SPBU diduga melakukan kerja sama dengan pengusaha BBM subsidi ilegal, yang menggunakan motor untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Motor-motor ini bisa antre berkali-kali untuk mengisi BBM subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi, kasihan masyarakat yang mencari minyak pagi sudah habis’ ungkap sumber kerincitime.co.id.

Diduga aktifitas ini merupakan Penyalahgunaan BBM subsidi, Motor besar yang tidak berhak atas subsidi BBM bisa antre berkali-kali di SPBU untuk mengisi BBM subsidi yang tidak seharusnya mereka dapatkan.

“Satu motor gede, bisa bawa pertalite 10 galon semalam, tempat penyalinan BBM tengki motor ke galon, lokasi sebelah SPBU Pelayang Raya, dihalaman mesjid, setiap malam” ungkapnya.

Baca juga:  Kebal Hukum! Mafia BBM Subsidi dan Rokok Ilegal di Sungai Penuh

Hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan atau kerja sama antara SPBU dan pihak yang tidak berhak.

Perlu diketahui Motor yang berhak mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite adalah motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc, sesuai dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Motor yang mungkin berhak mendapatkan subsidi Pertalite Motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc.

Penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dapat mengakibatkan sanksi hukum yang berat kata Isbal.

Pertama, pelaku bisa Dipidana Penjara, Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga:  Kebal Hukum! Mafia BBM Subsidi dan Rokok Ilegal di Sungai Penuh

Kemudian juga bisa didenda, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga Penyitaan Aset.

Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif untuk mengatasi masalah ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button