HOT NEWSSungai Penuh

Miliaran Uang Komite Dipertanyakan,  Ada Uang Penunjang Kepala Sekolah Keluar Daerah

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – SMA 1 dan SMA 4 Kota Sungai Penuh menjadi sorotan, terkait adanya pungutan dana Komite yang jumlahnya miliaran.

Informasi yang dihimpun SMA 4 Sungai Penuh setiap siswa diminta membayar uang komite Rp. 250.000,-  per triwulan, dari jumlah total 831 orang siswa pada tahun 2018. Tahun 2019 jumlah siswa adalah 720 orang.

“jika dikalikan jumlahnya dalam dua tahun mencapai Rp. 1.5 Miliar lebih,-” ungkap syafri aktivis Kerinci kepada kepada kerincitime.co.id.

Sementara itu salah seorang wali siswa SMA 1 mengungkapkan bahwa selama ini orang tua takut dengan pihak sekolah, “jika tidak diikuti putusan komite, anak kamikan sekolah di situ, takun jadi persoalan” ungkapnya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Melihat pemberitaan mulai dihebohkan, pihanya merasa senang dan meminta agar ini tetap terus diperjuangkan, dan dipertanyakan untuk apa dana tersebut.

Aliran dana tersebut kemana saja, perlu penjelasan yang tranasparan dari pihak sekolah dan Komite, menurutnya dana tersebut ada untuk pengurus Komite, uang penunjang Kepala Sekolah keluar daerah, honor satpam, honor wali kelas, guru honor, honor guru PNS penambahan jam mengajar.

“ada tiga tingkat jumlah uang komite, tingkat rendah, menengah dan tinggi, jika kakak beradik ada dua atau tiga bayar komite tetap satu” ungkapnya.

Uang komite ini diduga juga melibatkan wali kelas sebagai pemungut di kelas masing-masing, secara pisikolagi anak-anak takut untuk tidak bayar, karena resiko yang harus ditangung. “jangan-jangan siswa juga dilibatkan dalam memungut uang komite ini” ungkapnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Yang dilakukan Komite saat ini tidak sesuai dengan tupoksi seperti yang sudah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan, itu diatur permendikbud tersebut” ungkapnya. (red)

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button