Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Ana Herlia (34) warga RT 21 Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi harus berhadapan dengan Subdit I Resnarkoba Polda Jambi, Minggu 3 Februari 2019 sekira Pukul 22.30 WIB.
Ia ditangkap petugas, bermula pada Minggu, 3 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 21 Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan. Dan, petugas mendapati kebenaran. Tak ingin kehilangan intaiannya, dengan bergegas sekira Pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggerebekan di rumah yang di huni tersangka.
Selanjutnya, setelah berhasih mengamankan tersangka, petugas lantas melakukan penggeledahan di seputaran rumah. Dan berhasil mendapati barang bukti, 1 tas biru yang berisikan tas warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus koran.
Taksampai disitu, petugas terus melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sabu yang disimpan di atas rak piring dapur yang terletak di dalam gelas.
Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta Senin (4/2/2019) ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan itu. Ia mengatakan, berdasarkan introgasi terhadap tersangka, barang haram itu berada di rumahnya didapat dari suami yang bernisial M.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya kepada serujambi.com media partner kerincitime.co.id.
Sambungnya, untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bud)