Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yabg berhasik diamankan dari tangan Ana Herlia (34) warga RT 21 Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu merupakan milik RD yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi.
Dir Narkoba Polda Jambi, Eka Wahyudianta menyampaikan bahwa daei hasil introgasi terhadap tersangka, barang haram itu dibawa suaminya pada Desember 2018 lalu. Kemudian tersangka, diperintahkan suaminya berinisial M untuk mengantarkan barang itu ke wilayah Jalan Lingkar.
“Sampai disana tersangka kemudian membagi barang tersebut menjadi dua kedalam plastik,” ujarnya Senin, (4/2/2019) kepda serujambi.com media partner kerincitime.co.id.
Selanjutnya, barang tersebut langsung dibawa oleh orang tak dikenal dan belum diketahui mau diedarkan dimana.
Eka mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan atas kasus yang tengah ditangani saat ini.
Untuk diketahui, tersangka diamankan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi Minggu, 3 Februari 2019 sekira Pukul 22.30 WIB di rumahnya. (bud)