Miliki Sabu dan Ganja, Dua Warga Pondok Tinggi Ditangkap
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Satuan Narkoba Polres Kerinci menangkap dua penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja Sabtu 12/01/2019 pukul 21.00 wib di sebuah toko percetakan di Desa Lawang Agung Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.
Kedua pelaku tersebut adalah, TY (30) pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci, HD (36) swasta, kedua pria ini merupakan warga Lawang Angung Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/miliki-8-paket-sabu-dua-warga-ditangkap-polisi.html
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/2018-kejari-tebo-selamatkan-uang-negara-rp-136-m.html
Berdasarkan hasil pengembangan pihak polisi terhadap aktivitas dua warga tersebut yang diduga memiliki sabu dan ganja, “berdasarkan hasil pengembangan ada dua warga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, setelah informasi pasti, kita lakukan penangkapan” ungkap Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, SIK, SH.
Bersama dua pelaku ditemukan barang bukti di saku celana TY (38) 1 paket narkotika jenis sabu, berat 0,10 gram, 1 linting diduga ganja dibungkus rokok seberat 0,32 gram, 1 kaca pirek berisi narkotika jenis sabu dan 1 alat penghisap.
Pelaku diganjar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2019, tentang narkotika.
Penulis : Budiman