Miliki 8 Paket Sabu, Dua Warga Ditangkap Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Lantaran memiliki dan menyimpan benda haram narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket, Dua warga Desa Lawang Agung, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh ditankap jajaran satuan narkoba Polres Kerinci Sabtu (12/1/2019).
Kedua pelaku berinisial CN (42) warga Lawang Agung Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dan PN (47) warga Pasar Tamiai Kecamatan Batang Merangin kabupaten Kerinci.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP. Dwi Mulyanto SIK, “dua warga, sudah ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu” ungkap Kapolres.
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/35-anak-putus-sekolah-di-batanghari-selama-tahun-ajaran-2017-2018.html
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/heboh-beredar-kabar-permainan-anak-anak-berlogo-pki-di-wtc-batanghari.html
Sebelumnya Tim Satuan Narkoba mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas dua warga tersebut yang diduga memiliki sabu. Ada seseorang yang sering mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi Setelah mendapat informasi sat narkoba turun, dugaan semakin kuat, anggota langsung bergerak menangkap kedua pelaku
“kita cari informasi, karena dugaan semakin kuat, anggota langsung bergerak menangkap kedua pelaku saat berada di dalam rumah” kata Dwi Mulyanto, Minggu malam (13/1/2019) kepada wartawan.
Bersama dua warga yang ditangkap tersebut polisi menyita 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,22 gram, dan 1 (satu) buah alat hisap bong.
“Tersangka masih diperiksa, akibat perbuatannya kedua warga diduga melanggar pasal pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Penulis : Safrianto