Kerinci

Misteri Sosok “W” yang Disebut-Sebut Atur Proyek di Kerinci

Misteri Sosok “W” yang Disebut-Sebut Atur Proyek di Kerinci
Adirozal Bupati Kerinci (kiri), Misteri Sosok W dan Surat Edaran

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kisruh proses Lelang Proyek di Pemerintah Kabupaten Kerinci terus saja bergulir, dari keributan di ULP, mundurnya Pokja ULP, lantaran ada intevensi dari orang kuat di Kerinci itu, hingga akhirnya Bupati Kerinci harus mengklarifikasi dengan mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut muncul lantaran nama “W” disebut-sebut sebagai sosok yang mengintervensi proses lelang Proyek di Pokja ULP.

Siapa sebenarnya sosok “W”? sosok “W” menjadi misteri, siapa sebenarnya dia? Banyak rumor berkembang dan menjadi buah bibir kalangan rekanan, LSM “W” adalah orang dekat Bupati Kerinci.

”sosok (W) menjadi misteri, siapa sebenarnya W itu?, yang jelas ia adalah orang kepercayaan Pejabat tinggi di Kerinci dan orang dekat” ungkap sumber kepada kerincitiem.co.id.

Buktitnya Bupati Kerinci terkesan membela habis-habisan ketika tudingan intervensi terhadap Pokja ULB bergulir, Adirozal sebagai Bupati Kerinci Adirozal lantas mengeluarkan Surat Edaran membantah semua persoalan adanya intervensi dari pihak Bupati dan Wakil Bupati serta keluarga.

Surat Edaran Bupati Kerinci yang ditujukan kepada Kepala SKPD dalam Kabupaten Kerinci, Nomor 050/0906/III/ekobang-UKPBJ/2019. Tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Pada poin satu, disebutkan; Menolak dan tidak mengakomodir apabila adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Bupati, Wakil Bupati dan Keluarga baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi / mengintervensi dalam proses pengadaan barang/jasa atau dalam pelaksanaan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, dikarenakan hal tersebut tidak benar dan tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku.

Poin dua; melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dengan mengacu pada proses pengadaan barang yang transparan dan akuntabel serta tetap memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan benar. Tertanggal 4 september 2019 ditanda tangani oleh Bupati Kerinci Adirozal. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button