Politik

MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dilansir cnbcindonesia.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Sebagaimana Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Sebagaimana terdapat permohonan 01, ada dissenting opinion oleh Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim MK Arief Hidayat.(*)

Baca juga:  Warga Kayu Aro Turun Gunung Hantarkan Monadi Kembalikan Berkas ke PKB

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button