Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Muslim, Ketua Serikat Mandiri batanghari (SMB) yang terlibat kasus pengerusakan dan pengeroyokan, di PT WKS Tanjung Jabung Barat, dituntut dua kali dengan berkas perkara yang berbeda.
Tuntutan pertama, dalam kasus penyerangan di Distrik VIII, PT WKS. oleh jaksa, Muslim dituntut penjara selama 5 tahun lamanya. Yakni terbukti dalam pasal 170 KUHPidana Junto, Pasal 160 KUHPidana dan pasal 363 KUHPidana Junto Pasal 160 KUHPidana.
Sementara pada tuntutan kedua yakni bersama sang istri, Deli Fitria, Muslim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan kasus kepemilikan senjata tajam.
Ia dinyatakan terbukti dalam Pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan kedua,dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
“Menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa Muslim selama 2 tahun, dan Deli Fitri selama 1 tahun penjara,” kata Jaksa Noraida Silalahi. (Irw)