HOT NEWSHukumKerinci

Nailil Husna Istri Bupati Adirozal Diduga Terima Aliran Dana PDAM

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Nailil Husna Istri Bupati Kerinci Adirozal ternyata menerima aliran dana dugaan kasus PDAM Tirta Sakti Kerinci yang ditangani oleh pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat ini, berdasarkan laporan LSM Akbar dengan Direktur Eksekutif John Afriza, SH.

Seperti yang disebutkan dalam laporan LSM Akbar ke pihak kejaksaan pada poin ke 8, ada Kosumsi rapat kabag, kabid, dan kacab dengan Direksi dengan voucer pengeluaran tanggal 13 mai 2014 sebayak Rp. 6.430.000,- (enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Ternyata digunakan untuk sumbangan pembelian 400 bungkus nasi pada acara jambore PKK kabupaten Kerinci di danau kerinci. (antara vocer pengeluaran dan kwitansi realisasi tidak singkron).

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Kemudian ada sumbangan biaya kosumsi kegiatan Darma Wanita (DW) dalam rangka jambore PKK tingkat provinsi jambi sebanyak Rp. 4.410.000,- (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), padahal tidak ada dalam anggaran PDAM.

“dana tersebut diduga mengalir ke istri adirozal bupati kerinci” ungkap John Afriza LSM Akbar Kepada Kerincitime.co.id.

Hal ini kata bang Ija bertentangan dengan pasal 89 UU R.I. nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Yaitu : anggota komisaris, dewan pengawas, direksi, karyawan dilarang memberi atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak alngsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seseorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “ini bertentangan dengan UU RI nomor 19 tahun 2003” tegas Ija. (cr1)

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button