Nama Adirozal Masuk Sebagai Pemohon Pengujian UU 25 Tahun 2008 Pembentukan Kota Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Nama Adirozal muncul sebagai salah satu pemohon terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dari lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.
Salah satu pemohon adalah Adirozal, namun belum dipastikan apakah nama tersebut (adirozal) adalah Bupati Kerinci saat ini. Selain Adirozal, Â juga ada Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), Â dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya. Â Dan Kuasa Hukum Pemohon adalah Heru Widodo, Dhimas Pradana dan Aan Sukirman. (red)