Kerinci

Selain Adirozal, Nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Juga Sebagai Pemohon Pengujian UU Nomor 25 Tahun 2008

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Selian nama Adirozal muncul sebagai salah satu pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia juga ada nama Edminudin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci.

Dari lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.

“ada nama Adirozal, ada Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci),  dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya” ungkap sumber kepada kerincitime.co.id.

Baca juga:  Diserahkan Gubernur Al Haris, Kapal Kerinci Sakti Wisata Resmi Berlayar di Danau Kerinci

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia malah membuat malu masyarakat Kerinci, betapa tidak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat nomor : 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jamb, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Menegaskan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentag pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitisi bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019. Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan “agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupate/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementirian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan. (red)

Baca juga:  Didampingi Pj. Bupati, Al Haris Serahkan Bantuan Ambulance untuk RS DKT Sungai Penuh

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button