HukumNasional

Nikita Mirzani Batal Ditahan dan Bisa Menghirup Udara Kebebasan

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Nikita Mirzani akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah sebelumnya ia sempat dinyatakan resmi ditahan di Polres Serang Kota usai menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Atas dasar kemanusiaan karena Nikita merupakan ibu 3 anak dan menjadi tulang punggung keluarga, polisi akhirnya membebaskan Nikita dan hanya dikenakan wajib lapor.

Usai dibebaskan, Nikita langsung pulang bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, putra bungsunya, Arkana Mawardi, dan sahabatnya, Fitri Salhuteru.

Nikita pun mengaku bahagia usai dirinya keluar dari kantor polisi.

“I’m free, merdeka,” katanya saat berada di dalam mobil, Jumat (22/7) kemaren malam.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Bintang Jakarta Undercover ini pun tampak tersenyum bahagia dan melambaikan tangan ke arah awak media sesaat sebelum meninggalkan kantor polisi.

Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalau. Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu. Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (Irw)
Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button