Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Noveria Muharlinda, warga Jakarta ini divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Hukuman diberikan karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan berkedok bisnis kulit kayu manis.
Di persidangan yang berlangsung secara daring itu, majelis hakim yang diketua Hakim Yandri Roni, menyatakan terdakwa Noveria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Noveria sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban bernama Suryaning Kusumawati. Korban adalah istri dari politisi kabupaten Kerinci yakni Abdul Muradi Darmansyah.
Dipengadilan terdakwa disebut melakukan tindakan penipuan tersebut dengan modus bisnis kayu manis. Namun setelah korban menginvestasikan uang senilai Rp. 500 juta dengan dua kali pengiriman, korban tidak mendapat keuntungan.
Terdakwa justru menghilang dan sulit ditemui. Bahkan saat ditagih terdakwa membantah uang tersebut ia terima untuk bisnis kayu manis. Melainkan untuk biaya tim sukses Muradi saat pemilu tahun 2019 lalu.
Namun dipersidangan, jaksa Noraida Silalahi menunjukkan sejumlah bukti percakapan via WhatsApp antara terdakwa dan korban mengenai percakapan bisnis kulit kayumanis itu. (Irw)
Sumber: Brito.id