HukumJambi

Nurhadi  Tersangka Mafia Peradilan Ditangkap Oleh KPK

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Berakhir sudah pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang buron selama 4 bulan.

Tersangka mafia peradilan itu ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap bersama menantunya yang juga tersangka dalam perkara ini, Rezky Herbiyono. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, turut diamankan namun statusnya masih saksi.

Sebelum ditangkap, Nurhadi sempat dicari-cari ke berbagai lokasi. Pertama KPK mencari keberadaan Nurhadi di dua kediamannya di Jakarta Selatan, yakni kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan. Namun KPK tak menemukan Nurhadi.

Kemudian tim KPK terbang ke Surabaya mencari keberadaan Nurhadi di kantor pengacara Rahmat Santoso. Di kantor milik adik ipar Nurhadi itu, KPK masih belum menemukan Nurhadi.

Selanjutnya, KPK menggeledah sebuah tempat di Tulungagung, Jatim, yang merupakan rumah adik istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tetapi Nurhadi tak kunjung ditemukan.

Tak patah arang, KPK kembali menggeledah sebuah vila di Gadog, Bogor. Namun lagi-lagi hasilnya nihil.

Pada akhirnya, Nurhadi ditemukan sembunyi di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jaksel. Merujuk aplikasi Google Maps, Lokasi Nurhadi bersembunyi itu hanya berjarak sekitar 8,5 kilometer dari kantor KPK di Jalan Kuningan Persada kavling 4 atau biasa disingkat K4.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

Dalam penangkapan itu ada peran penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengkonfirmasi keberadaan Novel dalam tim penyidik kasus Nurhadi.

“Mas Novel ada dalam tim tersebut. Apakah dia kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan,” ujar Ghufron.

“Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel,” sambungnya.

Usai ditangkap, Nurhadi bersama Rezky langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga akhirnya pada Selasa (2/6) kemaren sekitar pukul 14.30 WIB, Nurhadi dan Rezky dipajang saat KPK menggelar konferensi pers. Setelah konferensi pers, Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.

“Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama dua puluh hari pertama. Terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1,” ucap Ghufron.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Dalam konferensi pers itu, Ghufron menyatakan kemungkinan menerapkan pasal obtruction of justice atau merintangi penyidikan dalam proses pencarian Nurhadi.

KPK akan mengusut apakah selama buron 4 bulan, Nurhadi dibantu pihak-pihak tertentu. Jika terbukti ada upaya Nurhadi disembunyikan, pihak tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor.

“Apakah selama DPO yang bersangkutan (Nurhadi) dilindungi, dibantu, ataupun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Kalau itu benar, maka diduga melanggar pasal 21 UU 31/99 jo UU 20/2001. Maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan pasal 21 tersebut,” kata dia.

Tak hanya itu, KPK tengah mengusut kemungkinan Nurhadi menyembunyikan aset-aset hasil korupsinya dalam bentuk lain. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menerapkan pasal pencucian uang kepada Nurhadi.

“Sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, ataupun apa pun caranya,” ucapnya.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Ditangkapnya Nurhadi membut tersangka mafia peradilan yang buron tersisa 1 orang, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra yang diduga sebagai penyuap dalam kasus ini, masih belum ditemukan.

KPK pun meminta Hiendra segera menyerahkan diri agar memudahkan proses hukum

Latar Belakang Perkara

Dalam kasusnya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian, dikutip dari laman Kumparan.com. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button