Parah..!! Wanita Asal Kerinci Ini Tega Buru Satwa Yang Dilindungi UUD
Kerincitime.co.id – Berita Kerinci, hari ini masyrakat Kota Sungai Penuh terkhususnya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi di hebokan dengan viralnya foto dan video wanita asal kerinci di duga berdomisili di Sungai Betung Hilir Siulak memamerkan hasil buruannya di medsos dengan akun Lesi Lestari.
berharap dapat pujian , wanita ini malah dapat hujatan negatif dari warganet. pasalnya hewan hasil buruan tersebut merupakan hewan yang langka dan lindungi UUD.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Dan ini ada hukumannya.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Aan Uncu salah satu anggota Komunitas Photographer Kerinci ( KompaK ) ikut prihatin atas tindakan yang di lakukan oleh Lesi Lestari.
“ini harus ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang, dan jika tidak ada tindakan sama sekali maka kejadian yang seperti ini akan kembali terulang. karena saya dan teman2 cuma ikut membantu konservasi satwa. menjaga satwa ini sebagai warisan untuk anak cucu kita nanti. tapi kalau terus di buru dan di binasahkan , terlebih tidak ada tindakan tegas dan efek jera dari pihak berwenang, kemungkinan anak cucu kita di kemudian hari hanya mengetahui hewan-hewan tersebut hanya melalui foto atau fosil. sebab hewan aslinya sudah punah.!” pungkas Aan (03/04).
sampai berita ini diturunkan Lesi Lestari tidak dapat di konfirmasi, bahkan akun sosmed facebooknya sudah menghilang. (Red)