Kerincitime.co.id, Berita Jambi –Â Seorang pria warga Simpang Pulai Kota Jambi, nekat menjadi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Parahnya, aksi kejahatannya tersebut ia lakukan bersama kekasihnya sendiri.
Akibat aksi kejahatannya ini, keduanya pun berakhir dibalik jeruji besi, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, menyatakan mereka terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Nur Hakim dan Gina Tri, terbukti bersalah melakukan kejahatan pencurian,” kata Hakim Arfan Yani, dilansir Brito.id media partner Kerincitiem.co.id, Selasa (17/3/2020).
“Menjatuhkan hukuman penjara untuk terdakwa Gina Tri dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk tedakwa Nur Hakim, pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” lanjut hakim.
Dari pengakuannya, aksi kejahatannya tersebut diawali dengan perencanaan yang matang, terkait target lokasi yang tepat.
Beberapa lokasi tempat kedua beraksi, adalah di kawasan parkir kampus Unbari Kota Jambi, dan kawasan kampus STMIK Nurdin Hamzah Kota Jambi.
Peran dari Nur Hakim adalah sebagai eksekutor, atau yang merusak kunci kontak sepeda motor yang ditargetkan.
Sementara kekasihnya Gina, sebagai orang yang membawa sepeda motor, yang digunakan untuk beraksi.
Sepeda motor hasil curian tersebut ia jual dari harga Rp. 1 juga, hingga Rp. 3 juta, untuk keperluan sehari-hari. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 kuhpidana Junto, pasal 65 KUHPidana. (Irw)