JambiNasional

Pasutri Remas Payudara Istri di Jalan Terancam 2 Tahun Penjara

Kerincitime.co.id, Berita Surabaya – Video sepasang pria dan wanita sedang bermesraan di atas sepeda motor di jalan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pria yang dibonceng perempuan tampak meraba bagian payudara lalu menciumi pipi dan leher.

Dari video tersebut, keduanya tampak sedang mengendarai motor di Jalan Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, tepatnya di perempatan Jalan Tambaksari menuju Jalan Kenjeran.

Polisi telah menyelidiki video tersebut dan memburu pelaku.

Hanya dalam waktu singkat, polisi telah menemukan kedua pelaku. Pelaku pria berinisial AS (41) dan perempuan berinisial ES (31).

Kepada polisi, pasangan pria dan wanita itu mengaku sebagai suami istri.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian Purnomo mengatakan penyidik masih memeriksa kedua pelaku secara intensif.

“Sedang dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut,” kata Oki, Sabtu (19/12/2020).

Meski suami istri, polisi tetap menyiapkan pasal pidana untuk menjerat pelaku.

“Kita siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi,” kata Oki.

Pasal 281 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Oki menambahkan, polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus itu. Polisi juga sedang mencari perekam video yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kita belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam video,” tandas Oki. (Irw)

Sumber: Pojoksatu.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button