PDAM Tirta Sakti Tandatangani Kesepkatan Bersama Kejari Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Kerjasama tersebut diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejari, Senin (19/04/2021).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Kejari Sungai Penuh Ristopo Sumedi dengan Direktur Utama Perumda Tirta Sakti, Andi Triputra, Direktur Umum, Sasrir, Dirtek Azwar Anas serta pegawai Perumda Tirta Sakti. Kerjasama tersebut terkait dengan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Tujuan dari penandatanganan kesepakatan bersama antara Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini terkait pencegahan dan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur utama Perumda Air Minum Tirta Sakti Sasrir setelah penandatangan usai.
“Iya, tentang pencegahan dan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Termasuk bantuan pendampingan hukum dari Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang undangan, ” jelas Dirum Perumda Tirta Sakti, Sasrir, kepada wartawan, Selasa (20/4).(red)