HukumMuaro Jambi

Motor Dealer Digelapkan, Warga Sungai Bahar Ditangkap Polisi

Gelapkan motor dealer, warga Sungai Bahar ditangkap
Gelapkan motor dealer, warga Sungai Bahar ditangkap

Kerincitime.co.id, Berita Sengeti – Laimin (42) warga RT 7, Desa Matra Manunggal, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. Pasalnya, ia telah menggelapkan sepeda motor milik bTri Jaya, RT 7, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

BACA JUGA:  https://kerincitime.co.id/razia-pol-pp-batanghari-5-pelajar-terjaring.html

BACA JUGA:  https://kerincitime.co.id/jual-saham-inter-milan-erick-thohir-kantongi-rp-24-triliun.html

BACA JUGA:  https://kerincitime.co.id/nasir-ketua-dprd-kota-jambi-minta-dirut-pdam-diberhentikan.html

Dari data yang didapat Serujambi.com-media partner kerincitime.co.id, kejadian ini bermula pada Rabu 13 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke dealer Tri Jaya untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit. Kemudian, tersangka memberikan uang untuk persyaratan kredit tersebut.

Baca juga:  Pungli! 3 Juru Parkir Aroma Peco Kerinci Ditangkap Polisi

Selanjutnya, pihak dealer tersebut langsung membuatkan PO (Pemesanan barang) oleh PT Summit Otto Finance. Berselangnya waktu, pihak dari dealer Tri Jaya pun menyerahkan 1 unit sepeda motor merek Kawasaki KLX Noka, dan tersangka membawa motor itu pulang ke rumahnya.

Kemudian, pada Jumat 22 Juni 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, pihak PT Otto Finance memberitahukan kepada dealer Tri Jaya bahwa kredit yang diajukan oleh tersangka tidak disetujui.

Lalu, pihak dealer menghubungi tersangka untuk mengembalikan motor tersebut, namun hingga enam bulan berjalannya waktu, tersangka belum atau tidak juga mengembalikan motor itu.

Kasat Intelkam Polres Muarojambi, AKP Dastu Gustiawan mengatakan l, dikarenakan tersangka tidak juga mengembalikan motor tersebut, pihak dealer pun melaporkan kepada kepolisian resort Sungaibahar. Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca juga:  Pungli! 3 Juru Parkir Aroma Peco Kerinci Ditangkap Polisi

“Sewaktu itu tersangka sudah melarikan diri dan tidak ada di rumahnya. Namun, tepat pada Kamis 10 Januari 2019, sekitar pukul 23.00 WIB tersangka berhasil kita tangkap di Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Muarojambi. Dan saat ini diamankan di Polsek Sungaibahar,” kata AKP Dastu.

Sementara, atas kejadian itu, dealer Tri Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 22.800.000. Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar PO, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi pembayaran DP satu unit motor Kawasaki KLX.

BACA JUGA:https://kerincitime.co.id/tim-muhillli-caleg-golkar-kota-jambi-ancam-keroyok-perempuan.html

BACA JUGA:https://kerincitime.co.id/pasca-study-banding-rating-alexa-kerinci-time-melejit-tembus-26-ribu.html

BACA JUGA:https://kerincitime.co.id/lalu-lintas-kota-sungai-penuh-sembraut-warga-keluhkan-truk-bongkar-muat-di-pagi-hari.html

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan sepeda motor,” tandasnya. (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button