HukumJambiNasional

Novel Bamukmin: Mereka Panik Sebenarnya HRS Tidak Bersalah!

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin, ikut merespons soal tuntutan jaksa dan hakim dalam kasus Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Ia pun menyebut bahwa kasus tersebut telah disuap.

Menurutnya, hal tersebut terlihat selama jalannya proses hukum sampai ke meja peradilan.

Bahkan, ia menyebut jika pemerintah sudah panik dengan perlawanan Habib Rizieq di persidangan. Karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan.

“Mereka panik dengan sebenarnya HRS tidak bersalah,” ucapnya, seperti dilansir, PojokSatu.id, Rabu (18/5/2021) kemaren.

Karena itu, ia menduga jika jaksa sebagai pesanan dari para pemodal. Namun sayangnya, ia tidak menyebutkan siapa pemodal yang dimaksud.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang sudah diduga kuat pesanan para pemodal,” tudingnya.

“Jadi, fakta hukum apapun bagi mereka tidak berguna. Karena mereka sudah tunduk pada para pemodal yang bisa mengatur hukum sesuka mereka,” katanya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.

Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Sumber: WartaEkonomi/pojoksatu.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button