Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sidang gugatan yang diajukan oleh Ipe Pardamean terhadap Adi Purnomo tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh Provinsi Jambi. Tuduhan Ipe dalam gugatannya tidak terbukti.
Oktir Nebi S.H.,M.H., Kuasa Hukum Adi Purnomo, SE, MM, mengungkapkan bahwa putusan tertanggal 8 Oktober 2020 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dinyatakan tidak dapat diterima.
“Alhamdulillah tidak sia-sia selama perjuangan sidang ini. Sekali lagi alhamdulillah gugatan yang diajukan oleh saudara Ipe dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah lain (Niet ontvankelijke verklaard) atau no,”ungkap Oktir Nebi, Kamis, (8/10/3020).
Selaku Sidang putusan yang dibacakan oleh salah satu hakim dan sidang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Sungai Penuh Dedi Kuswara, S.H., M.H. ini dimulai pada pukul 14.50 WIB.
Terpisah Adi Purnomo ketika dimintai keterangan mengucapkan rasa syukurnya kepada semua pihak yang telah membatunya selama proses di persidangan.
“Hari ini saya ucapkan terimakasih kepada Kuasa Hukum saya yang telah membantu selama berjalannya proses persidangan sampai akhir. Saya menerima putusan tersebut,”singkat AdiPurnoo. (irw)