HukumNasional

Penganiaya Wartawan Aceh Timur Divonis 2 Bulan Penjara, 5 Bulan Percobaan

Kerincitime.co.id, Berita Aceh Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur yang di pimpin hakim tunggal Tri Purnama, SH memvonis terdakwa Ridwan Ibrahim (35 tahun) bersalah dalam perkara percobaan penganiyaan terhadap Azhar Bin Mukhtar alias Rais Azhary (wartawan) dari media cetak&online yang terjadi di halaman sebuah Caffe Desa Tanjong Minje Kecamatan Madat Aceh Timur. Pada tanggal 29 September 2020 lalu.

Berdasarkan. A. Laporan Polisi Nomor : LP/115/Res.1.18./X/2020/SPKT, tanggal 1 Oktober 2020. Pelapor Azhar Bin Mukhtar.

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/127/XII/RES.1.6/2020/Reskrim, tanggal 22 Desember 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur,
Senin 4 Januari 2020. Ridwan Ibrahim dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 (dua) bulan dengan hukuman percobaan 5 (lima) bulan. Kepada terdakwa, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000. (Dua ribu Rupiah).

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Amatan media ini di persidangan yang dibuka untuk umum. Oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Idi menyebutkan, hukuman badan tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dalam waktu lima bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Pada vonisnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal 352 Ayat 1 KUHP bahwa unsur percobaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Azhar bin Mukhtar pada hari, Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 15.40 WIB di Desa Tanjong Minje Kecamatan Madat Aceh Timur terbukti. Oleh karenanya dakwaan alternatif tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban.

Terhadap putusan itu, Ridwan Ibrahim terlihat tidak merasa keberatan dan ia pun tidak ditahan.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Sedangkan Azhar bin Mukhtar (wartawan) saksi korban yang menyaksikan persidangan itu mengatakan puas dengan putusan hakim. “Saya tidak tidak meminta dia dihukum enam atau lima bulan penjara, yang penting dia (terdakwa) dinyatakan bersalah, dan tidak lagi bertindak arogan, karena negara kita adalah negara hukum dan ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya. (Irw)

Sumber: Kongkrit.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button