HukumNasional

Pengelola Taman Bacaan Cabuli Bocah Saat Baca Buku

Ilustrasil. (Ist)

Kerincitime.co.id, Surabaya – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap lelaki bernama Abdul Rochim (44) lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan ini dilakukan tersangka sejak pertengahan Agustus 2019 lalu.

Namun, kasus ini baru terkuak setelah orang tua korban menerima cerita dari korban berinisial RH (5) yang kerap mengalami kejadian pencabulan di sebuah posko taman bacaan tempat korban sering bermain.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi pada saat korban bermain di Posko taman bacaan, kemudian tersangka mendekati korban melakukan tindakan cabulnya itu.

“Saat korban sedang asyik membaca, tersangka mendekatinya dan langsung menggendong memangkunya. Saat itu juga, tersangka ini melakukan pencabulan kepada korban,” ujar Ruth, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Sabtu (21/9/2019).

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

Tersangka yang merupakan pengelola dari posko taman bacaan ini kerap kali melakukan tindakan cabulnya itu ketika dirinya sedang bertugas menjaga posko. Korban sendiri juga merupakan tetangga rumah dari pelaku.

“Pencabulan tersebut dilakukan apabila korban bermain di posko dan yang menjaga posko tersebut adalah tersangka sendiri,” lanjut Ruth.

Korban yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan pelaku, akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima pun melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

“Korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya ke orang tuanya. Dari situ ibu korban melaporkan kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa kaus korban warna kuning beserta celana panjang anak warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Rochim dijerat Pasal Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button