HukumMerangin

Penipuan Puluhan Juta, IRT di Merangin Ini Kelabui Korban Arisan Online

Kerincitime.co.id, Merangin – Arisan online memang lagi trendi di kalangan para kaum hawa, dimana hanya bermodalkan telepon seluler berbasis android dan bisa mengumpulkan peserta yang berminat.

Di Kabupaten Merangin seorang peserta arisan online, Elimah (35), warga Kelurahan Pematang Kandis terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan dilaporkan Owner tempat pelaku melakukan arisan online, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Dari keterangan pihak penyidik, Elimah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan pasal 378 KHUP. Elimah diyakini telah menipu Owner, Dora Apriani (29) dimana dirinya mengikuti arisan online.

Awal mula kejadian, pelaku mendatangi korban pada Rabu 30 Januari 2019 ke kediaman teman korban yang saat itu korban berada di sana.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Usai bertemu korban, pelaku meminta kepada korban untuk dibuatkan arisan online dan pelaku menjadi penerima pertama.

Pada penerimaan pertama pelaku menerima uang sebesar Rp12,5 juta yang langsung dibayar owner dengan iming-iming akan mencarikan pesarta lainya.

Kemudian pada tanggal 11 Februari 2019, korban kembali dibujuk pelaku dan menerima kembali uang dari korban sebanyak Rp18 juta, tak hanya sampai di situ, di bulan berikutnya pelaku kembali membujuk korban dengan iming-iming yang sama dan pelaku kembali menerima uang arisan sebanyak Rp15,5 Juta.

Namun setelah pelaku menerima uang arisan dari owner atau korban selaku penanggung jawab. Korban berusaha untuk meminta uang arisan yang telah di sepakati, namun hingga kini pelaku tak mau melaksanakan kewajibannya sebagai peserta arisan yang sudah menerima uang.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Merasa dirugikan dan harus membayar uang para peserta lainya, akhirnya Dora Apriani (29) selaku owner arisan online melaporkan Elimah ke Polres Merangin. Usai melakukan penyelidikan dan pemberkasan, akhirnya Elimah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan uang arisan.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas, membenarkan jika anggotanya telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan dalam kasus penipuan arisan online.

“Memang kasusnya sudah lama, dan baru dalam Minggu ini penyidik menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Merangin,” jelas Iptu Khairunnas, Rabu (23/10).

Kasat mengatakan banyak kasus arisan online yang masuk ke Satreskrim Polres Merangin. Namun baru satu orang yang menjadi tersangka. “Mudah-mudahan kasus-kasus arisan online lainya akan cepat kita tangani. Untuk kerugian korban mencapai Rp 47 juta,” tutupnya. (Irw)

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button