HOT NEWS

Penjelasan Kepala BPJN IV Jambi Tentang Kelengkapan Dokumen PT. Aurora Dinilai Rancu

Ir. Budi Harimawan Sami Harjoni, M.Eng.Sc Kepala BPJN IV Jambi
Ir. Budi Harimawan Sami Harjoni, M.Eng.Sc Kepala BPJN IV Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan  Nasional (BPJN) IV Jambi Ir. Budi Harimawan Sami Harjoni, M.Eng.Sc menjelaskan secara umum bahwa sesuai Peraturan dalam tender/seleksi  bahwa BPJS PT (13-14 Februari) tidak termasuk dalam evaluasi tender/seleksi.

Sedangkan yang disyaratkan BPJS Tenaga Ahli pada PT. Aurora Mitra Prakarsa tersebut ada dan masih berlaku, karena tidak ada batas waktu berlakunya, dengan kondisi tersebut, pelaksanaan tender sesuai dengan dokumen tender.

“BPJS Tenaga Ahlinya ada, dan masih berlaku, karena itu tidak ada batas waktu, pelaksanaan tender sudah sesuai dengan dokumen tender” ungkapnya melalui whatapp kepada kerincitime.co.id.

Ia juga berterima kasih atas perhatian, “terimaksih, untuk menjdi upaya kami terus meningkatkan proses tender” ungakpnya.

Sebenarnya kata Budi, persoalan ini masih ranah pokja sehingga secara detail Pokja yang berhak mengklarifikasi. “ini masih ranah pokja, secara detail pokja yang berahak memgklarifikasi” ungkapnya.

Namun sayangnya Budi tidak menjelaskan lebih rinci BPJS Tenaga Ahli mana yang dimaksud. Sedangkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : 03/SE/Db/2018 Tanggal : 12 November 2018, Bab VII Huruf H yang isinya sebagai berikut;

H. Data Tenaga Tetap (Tenaga ahli/terampil badan usaha). Diisi dengan nama, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3) dan nomor dan tahun penerbitan ijazah, jabatan, lama pengalaman kerja profesional, Sertifikat Kompetensi Kerja dan nomor Bukti Setor Pajak PPH Pasal 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Edaran Direktur Jenderal Bina Marga

Yang menjadi pertanyaan adalah BPJS Tenaga Ahli PT. Aurora itu asli atau tidak?, sebab proses tender berjalan perusahaan PT. Aurora BPJSnya non aktif. Dipastikan tenaga ahli yang didaftarkan pihak perusahaan ke Pokja tentu palsu.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Lantas mengapa Pokja tidak cros cek ke instansi terkait tentang aktif atau tidak BPJS tenaga ahli tersebut.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian PU PR
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian PU PR

Padahal dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga sudah dijelaskan pada BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:

Bagian c. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.

Kemudian pada Poin 7. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan: a. Rumusan SKP SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan. KP = 5 N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

a. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan.

b. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).

Penjelasan Kepala BPJN IV Jambi Tentang Kelengkapan Dokumen PT. Aurora Dinilai Rancu
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian PU PR

Kemudian pada poin 8, Persyaratan Tenaga Tetap, dengan ketentuan pembuktian Tenaga Tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan meminta peserta membawa;

a. Bukti setor pajak PPH Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-I, atau

b. Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan peserta tender.

c. SK, Susunan Organisasi, atau Daftar Gaji tidak dapat menjadi bukti tenaga kerja tetap.

PT. Aurora Mitra Prakarsa tidak memenuhi persyaratan yang diminta sesuai surat edaran tersebut.

Pokja seharusnya mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait soal izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya, pihak pokja seharusnya meminta bukti pemotongan pajak PPH pasal  21. 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Keanggotaan PT.  Aurora Mitra Prakarsa tersebut, namun tidak dilakukan.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison
Penjelasan Kepala BPJN IV Jambi Tentang Kelengkapan Dokumen PT. Aurora Dinilai Rancu
Sertifikat Kepesertaan BPJS PT. Aurora Mitra Prakarsa

Padahal BPJS Tenaga Kerja PT. Aurora tidak aktif sejak 01/01/2017, dan baru diaktifkan kembali setelah pengumuman pemenang Tender yakni pada tanggal 13/02/2019.

Untuk diketahui bahwa dari pengumuman pemenang tender paket kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya  dengan nilai Rp. 16.209.168.000,- pada tanggal 12/02/2019.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1810/POKJA. Pemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019. Pokja menetapkan Perusahaan Pemenang tender adalah PT. Aurora Mitra Prakarsa.

Sementara sumber kerincitime.co.id mengungkapkan bahwa Pokja tidak punya alasan untuk tidak mengklarifikasi dan memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia. (jia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button