Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – BLT adalah Bantuan Langsung Tunai yang merupakan program bantuan pemerintah dengan pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.
Penyaluran BLT harus tepat sasaran diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kondisi ini malah menjadi konflik di Desa Baru Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Data yang dihimpun, penyaluran BLT di Desa tersebut mulai disorot lantaran banyaknya kejanggalan dalam proses penetapan penerima BLT serta banyak yang dinilai tidak layak menerima malah mendapatkan BLT.
Dari proses usulan dari BPD ke Kepala Desa sarat dengan masalah, dikabarkan tidak ada rapat pembahasan penertapan penerima BLT oleh BPD, hanya saja Ketua BPD meminta anggotanya menandatangani berita acara usulan penerima BLT untuk diajukan ke Kepala Desa.
Parahnya lagi usulan dari BPD malah tidak diindahkan oleh Kepala Desa, sejumlah nama yang berhak menerima malah tidak masuk dalam daftar penerima, seperti Ibu Akmal (No), Ibu El (Nuradisah), Sari Ukam, Jusni, Nurcahya, Rawaidah.
Nama-nama baru penerima BLT pun muncul, diduga adalah keluarga dekat dari Kades dan Sekdes. Seperti Pidalamin, Karim, Rosi, Hamka.
Bukan hanya itu ada satu keluarga mendapatkan 3 dana Desa dan BLT, seperti keluarga D dan J (inisal), psangan keluarga ini mendapatkan 3 macam dana, yakni BLT, Honor Majelis Taklim, dan Honor Adat.
ZM menerima BLT, dana Mejelis Taklim, MW menerima BLT dan Honor pengurus masjid.
Kades Baru Sungai Abu Khairudin saat dikonfirmasi melalui WhatApp diterima oleh istrinya, menurut pengakuan istrinya, Kades sedang istirahat.
Sekdes Baru Sungai Abu Riadi dikonfirmasi tidak ada jawaban, begitu juga Ketua BPD Rahimin.
Ega Roy LSM Perisai Kobra mengungkapkan bahwa ada proses yang dinilai tidak wajar dalam penetapan penerima BLT di Desa Baru Sungai Abu, selain itu ada kriteria penerima yang berhak malah tidak terdaftar sebagai penerima dan sebaliknya ada yang tidak berhak malah masuk dalam daftra penerima.
“ini harus dijadikan perhatian penegak hokum” tegas Ega. (red)