HukumJambi

Perkosa Siswi SMP di Salah Satu Hotel Jambi, Pria Ini Ditembak Polisi

Perkosa Siswi SMP di Salah Satu Hotel Jambi, Pria Ini Ditembak PolisiKerincitime.co.id, Berita Jambi – Pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kota Jambi harus menanggung akibatnya. Bagaimana tidak, kakinya harus diberi timah panas oleh jajaran Reskrim Polresta Jambi lantaran berusaha kabur dari sergapan petugas.

Pria berinisial HS, warga Kota Jambi ini dalam melakukan aksinya menipu korban dengan mengaku sebagai salah satu pengurus pesantren di Kabupaten Muarojambi, Jambi pada tanggal 12 Januari 2019 lalu.

Di dalam sebuah kamar hotel di Kota Jambi, saat ingin melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau kecil miliknya.

Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, tersangka tersebut menyetubuhi anak di bawah umur tersebut di dalam salah satu hotel dengan cara mengancam dengan senjata tajam.

“Korban diperkosa di dalam kamar hotel. Korbannya masih berusia 12 tahun. Awalnya korban menolak, selanjutnya ada ancaman dari pelaku,” ungkapnya kepada media, dilansir Jambi.kabardaerah.com–jaringa Serujambi.com (media partner kerincitime.co.id) Kamis (24/1/2019).

Terungkapnya kasus ini, setelah orang tua korban tidak terima dengan perbuatan tersangka. Saat itu, sepulang dari hotel, korban diantar pelaku ditengah jalan tidak jauh dari rumah neneknya.

Saat bertemu keluarganya, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut. Akhirnya, orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga tersangka ditangkap di kediamannya. “Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada 17 Januari lalu, karena berusaha melawan saat melarikan diri, pelaku dengan terpaksa diberi timah panas petugas,” tandas Dover.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakian dan senjata tajam. “Ada baju, selimut dan pisau milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel Polresta Jambi. Selain itu, oleh petugas tersangka dikenakan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button