Pesan Kalapas Untuk 44 Napi di Tanjab Barat yang Dibebaskan, Jangan Keliaran di Luar
Kerincitime.co.id, Berita Kuala Tungkal – Berdasarkan keputusan bersama yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sebanyak 44 warga binaan lapas kelas II B Kualatungkal dibebaskan.
Pembebasan itu berdasarkan masa tahanan yang sudah dijalani minimal 3/4 masa tahanan yang dijalani atau sebagai syarat yang harus dipenuhi.
Kalapas Klas II B Kualatungkal Imam Siswoyo melalui Kasi Binadik Haszuwan menjelaskan, asimilasi ke 44 warga binaan merupakan gelombang pertama, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
“Berdasarkan keputusan itu ada sekitar 30 ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan, jadi untuk Lapas Kualatungkal ini baru tahap pertama. “ungkapnya kepada sejumlah awak media Kamis (2/4/2020).
Dari jumlah keseluruhan, Haszuwan menambahkan, Napi yang mendapat asimilasi tersebut 84 napi.
“Semuanya masih dalam tahapan dan masih tahap pemeriksaan berkas,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bagi para warga binaan yang dibebaskan  tidak boleh berkeliaran di luar rumah dengan tujuan menghindari terjangkit covid-19
“Tidak boleh berkeliaran selama masa asimilasi tahanan terjadi, harus di rumah saja bersama keluarga mengisolasi diri,” tukasnya. (Irw)