Kerincitime.co.id, Kerinci- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilukada Kerinci harus diulang didua kecamatan. Hal ini tidak menjadi kendala bagi pemerintah daerah, terutama dalam menyiapkan anggaran untuk pemilukada ulang.
Soalnya, Pemkab dan DPRD Kerinci sudah menganggarkan dana untuk pemungutan suara ulang. Dana untuk pemilukada ulang di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Siulak Mukai disiapkan sebesar RP 6,5 Miliar.
“Anggaran tersebut diambil dari dana pemilukada putaran kedua yang sudah disahkan DPRD Kerinci,” ujar Heri Purwanto, ketua Komisi I DPRD Kerinci.
Dengan dana tersebut ia mengatakan itu sudah mencukupi untuk menggelar pemilukada didua kecamatan sesuai perintah putusan MK. “Dana segitu cukup untuk pemilukada ulang di Sitinjau Laut dan Siulak Mukai. Memang tidak akan cukup jika pemilukada ulang diseluruh kecamatan,” katanya.
Ditambahkan Yulius Riswandi, Anggota Komisi I lainnya, dana pemilukada putaran kedua memang bisa digunakan sebagai dana pemilihan ulang di dua kecamatan. “Anggaran sudah tersedia Rp 6,5 Miliar dan sudah disetujui dewan. Apakah dana itu bisa digunakan untuk pemilukada ulang, kita kembali lagi kepada bupati,” katanya.(TRIBUNJAMBI.COM)