Polres Kerinci Limpahkan Tanggung Jawab Tersangka dan BB Kasus Korupsi Ke Kejari Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kepala Desa Sungai Labuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci atas nama Lefra Oktomi, SE yang sebagai tersangka tindak pidana korupsi sudah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 dengan pengantar surat Kapolres Kerinci No. SPBP/38.c/VIII/RES.3.3/2023, tanggal 15 Agustus 2022 ke Kejaksaan Negeri.
Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM saat di konfirmasi media ini via pesan singkat WhatsApp membenarkan hal tersebut “benar, Tersangka bersama barang bukti tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri” ujarnya.
“Tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan/APBDes tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Dengan kerugian Negara Rp. 617.261.500,00 (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan LHA Inspektorat Prov. Jambi No. Lap-700/75/ ITPROV/-3/IV/2022, tanggal 8 April 2022” jelas Kasat
“Berdasarkan tindak pidana korupsi tersebut tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999” tutup Edi Mardi. (Ega)