HOT NEWSHukumKerinciSungai Penuh

Polres Kerinci Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – A alias Kutaik, warga Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kota Sungaipenuh, kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Kamis (4/1/2018) lalu, Kutaik ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kerinci terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sofyan Harahap, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi jika di kawasan Desa Gedang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Sofyan menyebutkan, dari penyelidikan tersebut pihaknya berhasil menangkap Kutaik saat berada di rumahnya. “Saat ditangkap ia diduga baru selesai mengkonsumsi narkoba,” ujar Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, hasil tes juga menunjukkan jika urine Kutaik mengandung zat diduga narkoba. Namun sayangnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba.

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, Kutaik merupakan seorang residivis. Beberapa waktu lalu ia juga pernah tertangkap karena kasus yang sama.

“Saat ini dia masih kita proses. Ia kita jerat dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.(metrojambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button