Polres Kerinci Tangkap Wanita Terduga Pelaku TPPO di Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SV (23) warga Sungai Penuh, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada minggu (03/11/2024) di Hotel Matahari 1 Sungai Penuh.
Pihak Polres Kerinci melaksanakan konferensi pers yang di gelar pada hari Selasa (05/11/2024) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H.,M.H.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologisnya “Pada hari minggu kemarin sekira pukul 20.00 wib kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi perdagangan orang, setelah itu saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut”ujar Very.
“Kemudian sekira pukul 21.00 wib anggota langsung menuju Hotel Matahari 1 dan didalam kamar no 16 anggota menemukan seorang perempuan dan seorang laki-laki yang bukan suami istri sedang indehoi”jelasnya.
“Sementara itu pasangan yang bukan suami istri tersebut saat diminta keterangannya ternyata mucikarinya SV(23) dan sekarang kami telah menahan pelaku dan barang buktinya ”Tutup Kasat Reskrim.
Peluku terancam pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 120.000.000. (red)