Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 12 M
Kerincitime.co.id, Berita Tanjabbarat – Ratusan ribu Benih Bening Baby Lobster bernilai milyaran rupiah, kembali gagal diseludupkan oleh Polres Tanjabbar, Jumat (19/12/20) malam. Benih bening Baby Lobster bernilai milyaran rupiah ini, rencananya akan di seludupkan untuk di bawa keluar negeri.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan bahwa, pihaknya berhasil gagalkan benih lobster yang akan di seludupkan ini. Di salah satu tempat di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Sekira pukul 22.45 Wib, Lobster ini di kemas dalam 625 kantung di masukan dalam 24 box Streofom. Totalnya sebanyak + 5.700 jenis Mutiara, + 113.600 ekor jenis Pasir kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro dalam pres rilis di Mapolres, Sabtu (19/12/20).
Kata Guntur, selain Ratusan Ribu Benih Lobster yang gagal diseludupkan itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil. Berjenis Kijang SLX BH 1755 AS yang memang telah di modifikasi untuk angkut BL.
“Sementara pelaku yang di duga dua orang masih dalam penyelidikan, Identitas telah kita kantongi,” kata Kapolres di dampingi Wakapolres Kompol Alhajat, Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba sertda dari PSDKP.
Guntur menjelaskan BL itu berasal dari salah satu daerah di duga akan di bawa ke luar negeri. Ia menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut.
“Dari kasus ini, estimasi kerugian negara dalam sumberdaya jenis ikan mencapai lebih kurang Rp 12.215.000.000,” sebutnya.
Hukuman Yang di Jerat Para Tersangka
Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut dan menangkap pelaku.
“Para tersangka yang saat ini dalam upaya penyelidikan, akan di jerat Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” Pungkasnya.
Untuk di ketahui, penyeludupan lobster ini bukan pertama kali ini terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada pertengahan tahun 2020 lalu, tepatnya Selasa (2/6/20) Polres Tanjabbar juga berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster. Sebanyak 95.750 ribu yang akan di bawa ke Luar Negeri. Dua pelakunya berhasil di amankan. (Irw)
Sumber: Dinamikajambi.com