Muara SabakPilkadaPolitik

Bawaslu Tanjab Timur Proses Laporan Pelanggaran Pemilu CE-Ratu

Kerincitime.co.id, Berita Tanjab Timur –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh yang berkampanye di luar jadwal atau sosialisasi dalam masa tenang, pekan lalu.

Cek Endra dan Ratu Munawarah dilaporkan karena tetap melakukan sosialisasi dan kampanye di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, pada Senin 7 Desember 2020 lalu.

Menurut pelapor dugaaan pelanggaran pemilu pasangan CE- Ratu, Syaiful Bahri, laporan mereka ke Bawaslu Provinsi Jambi telah diteruskan ke Bawaslu Tanjab Timur.

“Hari ini kami menerima surat undangan untuk mengklarifikasi laporan kami dari Bawaslu Tanjungjabung Timur tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Cek Endra dan Ratu Munawaroh dari Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur. Kita apresiasi progres laporan yang dilakukan oleh Bawaslu in,” kata Syaiful Bahri di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi , Kamis 10 Desember 2020.

Sementara itu, Ritas Mairi Yanto mengatakan, pihaknya juga terus memastikan bahwa dugaan pelanggaran pemilu ini ditindaklanjuti.

“Kita juga ingin proses ini terus berjalan. Sembari menunggu proses penghitungan suara pemilu selesai,” kata Ritas.

Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur Jambi nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh dilaporkan ke Bawaslu karena diduga masih melakukan aktivitas sosialsiasi dan kampanye di masa tenang pilkada.

Ratu dilaporkan karena mengumpulkan ibu ibu di Perumahan Permata Hijau pada Minggu 6Desember 2020 Sementara Cek Endra mengunjungi Kecamatan Sadu di Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Senin 7 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.Asnawi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.

“Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana,” ujar Asnawi ,Senin 7 Desember 2020.

Selain Ce- Ratu, Komisaris Independen BUMN Adhi Persada Property, Cecep Suryana, juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.

Cecep diduga kuat terlibat dalam mendukung calon Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawarah.

Pelapor, Kemas Hendra, mengatakan, pihakmya memilki bukti keterlibatan Cecep Suryana dalam mendukung Cek Endra dan Ratu Munawaroh dalam Pilgub Jambi 2020.

“Kami melaporkan saudara Cecep Suryana yang notabene adalah Komisaris BUMN di Adhi Persada Property ke Bawaslu, dikarenakan keterlibatan saudara Cecep ikut mengkampamyekan pasangan calon gubernur CE-Ratu,” kata Kemas Hendra di Bawaslu Jambi.

Menurut Kemas Hendra, tindakan Cecep Suryana ini sudah melanggar aturan dari Kementerian BUMN dan merupakan pelanggaran. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button