Polres Tanjabtim Berhasil Bongkar Kasus Narkoba dan Benih Lobster
Kerincitime.co.id, Berita Tanjab Timur – Sekali dayung dua pulau terlampaui, pepatah yang pantas di sematkan ke Anggota Sat Narkoba Tanjung Jabung Timur, karena berawal dari ditangkapnya Kardianto terkait penyalahgunaan Narkoba Kamis (17/12) lalu.
Ternyata dari pengembangan kasus yang bersangkutan akhirnya terungkap kasus lain yakni kasus benih lobster.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari Kardianto pihaknya berhasil amankan 2 pelaku yakni, Ardianto dan Abdurahman, yang pada saat itu sedang mengendarai satu uni mobil Mitsubishi Center waran kuning Nopol BH 8348 MI, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 27 Box putih yang diduga Benih Bening Lobster.
“Dari hasil keterangan 2 pelaku mengakui bahwa isi dalam box tersebut merupakan milik Roland dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjabtim dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (5/2) kemaren.
Dari hasil pengembangan ditetapkan tersangka atas nama, Lim Kay Chuan dan Amir Hamzah. Lim kay Chuan berhasil di tangkap di Tanjung Tritip Blok G Nomor 11 Rt 02 Re 07, kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam sedangkan, tersangka Amir Hamzah alias Boy di PT. Wiratama Mutra Mulia, Jalan Karanggan Tua, Kelurahan Karanggan, Kecamatan Gunung Putri Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
“Pada saat ditangkap kedua tersangka ini berhasil diamankan di tempat yang berbeda yakni, Lim Kay Chuan di Batam dan Amir Hamzah di Bogor,” ujarnya.
Tersangka Amir Hamzah, selain melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, Ronald Hastanto sebagai penanggung jawab dalam pengangkutan Benih Lobster dari sebapo Jambi ke kuala tungkal, Ardianto dan Abdurahman sebagai pengangkut Benih Bening Lobster, Lim Kay Chuan sebagai penyedia SPEED High yang digunakan untuk mengangkut benih lobster melalui jalur perairan Jambi menuju ke Singapura dan Amir Hamzah alias Boy pemilik Benih Bening Lobster.
“Berdasarkan pengembangan untuk para tersangka mempunyai peran yang berbeda,”ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka Amir Hamzah, Benih Bening Lobster tersebut Pembelinya yakni, Robin yang saat ini berada di Singapura dan tersangka Robin masih dalam penyelidikan.
“Amir menjual Benih Bening Lobster ke Singapura kepada Robin dan Robin saat ini masih dalam penyelidikan,”pungkasnya.
Dari hasil pengembangan saat ini, Tim Polres Tanjabtim berhasil amankan 3 Unit tabungan BRI, 1 Unit Tabungan BCA, 1 Unit buku tabungan BJB, 1 Unit Handphone Nokia, 1 unit HP oppo a37, 1 Unit hp Oppo Reno 5, 1 lembar Kartu Keluarga, 1 buah Kunci Mobil Mercedes Benz, 1 buah buku nikah, 1 bundel sertifikat hak milik, 1 Bundel sertifikat hak milik, 1 Bundel Akta Pendirian Setia Kawan Bahari dan 2 Buah kartu ATM BRI. (Irw)
Sumber: Haluannews.id