HukumJambi

Polresta Jambi Amankan 3 Sindikat Pembuat SIM Palsu

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi tangkap tiga orang sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu.

Tiga orang sindikat pembuat SIM B1 Umum palsu itu bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka Kelurahan Paal Merah, Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru dan Rudi Hartono (46) warga Loronh Berkah RT 01 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Atas kasus tersebut, Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, untuk membedakan SIM asli atau palsu dapat dilihat dari bentuk SIM itu sendiri.

“Dilihat dari fisiknya. Dari fisiknya jelas beda, kemudian pada nomor registernya. Di SIM itukan ada nomor registernya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/23) kemaren.

Pada Jumat (27/1/23) lalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan penertiban truk angkutan batubara di wilayah Kota Jambi.

Saat melakukan penertiban dan melakukan pemberhentian terhadap beberapa sopir ditemukan sopir yang mempunyai SIM.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap SIM itu, bahwa SIM itu palsu dan pemilik diarahkan oleh anggota Satlantas untuk membuat laporan ke Polresta Jambi.

“Setelah SIM nya kita cek di server kami, itu tidak terdata. Makanya kemarin anggota kami dimintai keterangan juga dari Satreskrim Polresta Jambi,” terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak membuat SIM sesuai dengan Satpas yang ada di Polres jajaran Polda Jambi.

“Jangan percaya dengan iming-iming yang dilakukan oleh oknum, dan jangan sampai terulang hal yang serupa ke depan,” ungkapnya. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button